- Detail
-
Ditayangkan: Kamis, 25 Mei 2017 09:58
-
Ditulis oleh Aidil
Kamis (25/05/2017) Pengadilan Negeri Pangkajene kedatangan Tim Akreditasi Penjaminan Mutu (TAPM) Badilum Mahkamah Agung RI, adapun tujuan kedatangan Tim Akreditasi Penjaminan Mutu (TAPM) Badilum Mahkamah Agung RI yang dipimpin oleh Bapak Sukatno, SH(Kabag Umum Sekretariat Dit.Jen Badilum), Zubair. SH (Kasi Evaluasi dan Rasionalisasi ) dan Achmad Basyari, SE (Kasi Statistik) yaitu melakukan Penilaian (Audit) Akreditasi Penjaminan Mutu terhadap Pengadilan Negeri Pangkajene.
Disamping itu pun dilakukan opening meeting, Dalam sambutannnya Bapak Sukatno, SH menyampaikan bahwa ini merupakan pertama kalinya beliau mengunjungi PN Pangkajene, kemudian disampaikan pula mengenai jadwal Audit dan MOU yang harus ditandatangani selama Audit berlangsung, Tujuan Akreditasi Penjaminan Mutu ini adalah untuk mewujudkan Performa / Kinerja Peradilan Indonesia Yang Unggul / Prima (Indonesia Court Performance Excelent) . ICPE dapat dicapai melalui kegiatan evaluasi diri, akreditasi, dan sertifkasi. Terdapat 7 (tujuh) kriteria penilaian ICPE dalam akreditasi penjaminan mutu ini. Kriteria tersebut adalah kriteria Leadership, Strategic Planning, Customer Focus, Document System, Resource Management, Process Management, dan kriteria Performance Result.
Audit pun dimulai dari Top Manajemen,Management Representative, dilanjutkan dengan Audit Kepaniteraan dan Kesekretariatan yang masing-masing didampingi oleh Hakim Pengawas Bidang dan Panitera serta Sekretaris, tak luput dari pengamatan Auditor ruang arsip, tata kelola ruangan, kebersihan keseluruhan Kantor termasuk Toliet, ruang Teknologi Informasi (Server), uji petik dan sampling berkas.
Pada saat Closing meeting, dinyatakan bahwa PN Pangkajene layak untuk mendapattkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum karena dari audit dismpulkan bahwa terdapat 8 temuan Minor (tidak ada yang Mayor) dan 18 Observasi, terhadap 8 temuan Minor diberikan waktu selama 2 bulan untuk memperbakinya, sedangkan 18 observasi akan dipantau lagi pada saat audit berikutnya 6 bulan.untuk nilai belum dapat diberikan karena yang berhak memberikan nilai adalah Bapak Dirjen Badilum.
Diakhir kesempatan, KPN Pangkajene mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim Tim Akreditasi Penjaminan Mutu (TAPM) Badilum Mahkamah Agung RI atas kedatangannya,dan memohon maaf apabila selama berada di PN Pangkajene merasa ada yang kurang.
Acara closing ditutup dengan do’a dengan harapan agar kedepanya PN Pangkajene akan terus meningkatkan kinerja. Semoga Pengadilan Negeri Pangkajene selalu bisa meningkatkan kualitas pelayanan dan inovasi bagi masyarakat pencari keadilan.
- Detail
-
Ditayangkan: Jumat, 31 Maret 2017 10:37
-
Ditulis oleh Aidil
Pada hari Jumat 31 Maret 2017, bertempat di ruang sidang utama telah disosialisasikan Pedoman Pengendalian Gratifikasi PN. Pangkajene. Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua, seluruh hakim dan Pegawai termasuk tenaga Honorer.
Pedoman Pengendalian Gratifikasi ini dibuat untuk mewujudkan Pembangunan Zona Integritas PN. Pangkajene, menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBK).
Ketua PN. Pangkajene H. Hasanur Rachmansyah, SH. M.Hum selaku pemberi materi, mensosialisasikan Pedoman Pengendalian Gratifikasi PN. Pangkajene, Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Aparatur Pengadilan Negeri Pangkajene tentang gratifikasi, menguraikan proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakan, serta pengenalan sistem pengendalian gratifikasi.
Sebagai aparatur, harus merubah paradigma tentang pengertian gratifikasi, karena selama ini banyak yang berpikiran bahwa gratifikasi yang termasuk tindak pidana korupsi adalah yang merugikan atau menggunakan uang negara, padahal sebenarnya segala bentuk penerimaan uang, barang, fasilitas, diskon atau rabat baik yang diterima secara langsung maupun tidak langsung dan berhubungan dengan jabatan atau kewenangan sebagai aparatur pemerintah adalah bentuk dari gratifikasi.
Dalam sosialisasi tersebut, Aparat PN Pangkajene diajak untuk menjadi pribadi yang bersih, jujur, amanah dan berintegritas dalam melaksanakan tugas, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan sehingga dalam melaksanakan tugas tidak akan dihadapkan pada masalah-masalah hukum khususnya tindak pidana korupsi.