- Detail
-
Ditulis oleh Aidil
Pada hari Selasa Tanggal 27 Februari 2024 di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkajene Mengadakan Sosialisasi Kepada Masyarakat Tentang Inovasi Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Layanan Posbakum, Sidang Diluar Gedung Pengadilan dan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo), sosialisasi ini di ikuti oleh beberapa unsur masyarakat kabupaten Pangkajene adapun beberapa layanan inovasi tersebut
- SIKUM (Sistem Informasi POSBAKUM) Online Aplikasi Sikum adalah sebuah inovasi dari Posbakum Pengadilan Negeri Pangkajene yang bertujuan mempermudah Masyarakat pencari keadilan memperoleh layanan bantuan secara online yang dapat diakses melalui website Pengadilan Negeri Pangkajene yang terhubung langsung oleh petugas Posbakum
- Prodeo Online adalah sistem pengajuan atau permohonan berperkara secara gratis (prodeo) secara online bertujuan untuk memudahkan Masyarakat dalam pengajuan atau permohonan berperkara gratis tanpa biaya yang dapat diakses di media website Pengadilan Negeri Pangkajene
- Detail
-
Ditulis oleh Aidil
Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WITA, Pengadilan Negeri Pangkajene melaksanakan melaksanakan sosialisasi Keputusan direktur jenderal badan peradilan umum Nomor : 1818/DJU/SK.OT1.6/XI/2023 Tentang Pemberlakuan Program Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) di Lingkungan Peradilan Umum.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Bapak A.Rico H. SItanggang, S.H., M.Kn., sekaligus Manager Resprentatif dalam penyampaiannya bahwa kerangka pengadilan yang unggul ini terdiri dari 7 (tujuh) area Peradilan yang “unggul” yang dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) fungsi, yaitu :
I. Fungsi pengarah/Pengendali adalah area
1. Kepemimpinan dan manajemen Pengadilan
II. Fungsi system penggerak (system and enabler) berada dalam area
2. Kebijakan – kebijakan Pengadilan
3. Sumber daya manusia, sarana – prasarana dan keuangan
4. Penyelenggaraan Persidangan
III. Fungsi hasil (result) dalam area
5. Kebutuhan dan kepuasan pengguna Pengadilan
6. Pelayanan pengadilan yang terjangkau
7. Kepercayaan dan keyakinanmasyarakat pada Pengadilan
Adapun tujuan dari pemberlakuan program AMPUH ini adalah untuk mendorong peningkatan kompetensi dan integrasi tenaga teknis, tertib administrasi perkara, dan manajemen pelayanan di Lingkungan Peradilan Umum. Kemudian ruang lingkup program AMPUH meliputi seluruh penerapan tugas fungsi, kinerja dan pelaksanaan layanan di Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Program AMPUH juga merupakan program peningkatan dari program Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) yang sudah diberlakukan sejak tahun 2014. Program AMPUH memiliki 5 kategori Predikat yaitu Cukup, Baik, Utama, Unggul dan Paripurna. Khusus untuk predikat Paripurna hanya dapat diraih apabila Satuan Kerja sudah meraih predikat Unggul selama 3 tahun berturut-turut.