logo

Pembaruan terakhir: Kamis, 28 Maret 2024
shade

Berdasarkan :

                    PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PROTOKOL PERSIDANGAN DAN KEAMANAN DALAM LINGKUNGAN PENGADILAN

 

BAB II. TATA TERTIB UMUM DAN TATA TERTIB PERSIDANGAN

Pasal 4 :

  1. Setiap pengunjung yang masuk ke Pengadilan harus melalui 1 (satu) akses dan mengisi buku tamu, serta menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung.
  2. Setiap Orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda apapun yang dapat membahayakan keamanan sidang, kecuali aparatur keamanan yang bertugas.
  3. Setiap Orang yang bertindak menjadi saksi dan/ atau pihak dalam Persidangan wajib menitipkan senjata kepada Ketua Majelis Hakim atau petugas yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim setelah amunisinya dikeluarkan.
  4. Satuan Pengamanan Pengadilan, karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap Orang di Pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  5. Setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
  6. Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan.
  7. Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilakukan dalam Persidangan tertutup untuk umum.
  8. Pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/ atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya Persidangan dan mengurangi kewibawaan Persidangan.
  9. Setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dan tidak mengaktifkan nada dering/ suara telepon seluler selama Persidangan berlangsung.
  10. Setiap Orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan/ atau bertepuk tangan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang yang dapat mengganggu jalannya Persidangan.
  11. Pengunjung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/ atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi dan/atau ahli selama Persidangan.
  12. Setiap Orang dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu dan dapat mengganggu jalannya Persidangan.
  13. Setiap Orang dilarang membawa dan/atau menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan Pengadilan tanpa ada izin tertulis dari Ketua/Kepala Pengadilan.
  14. Setiap Orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal.
  15. Setiap Orang dilarang merusak dan atau mengganggu fungsi sarana, prasarana, dan/ atau perlengkapan Persidangan.
  16. Setiap Orang dilarang menghina Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, para pihak, saksi, dan/atau ahli.
  17. Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan / atau membahayakan keselamatan Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, penuntut umum/oditur militer, penasihat huk:um/kuasa huk:um, Satuan Pengamanan Pengadilan, pihak berperkara, saksi, ahli, dan / atau pendamping.

Informasi Cepat

  • 1
A- A A+

Pencarian