logo

Pembaruan terakhir: Jumat, 26 April 2024
shade

Pangkajene – Pengadilan Negeri Pangkajene gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penaganan Benturan Kepentingan, Terselenggara di Ruang Sidang Cakra,dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Ibu Galih Dewi Inanti Akhmad, S.H., dan sebagai Narasumber Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Bapak A. Rico H. Sitanggang, S.H., M.Kn.

Dalam laporannya,Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene menyampaikan, kegiatan ini menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan pemahaman pegawai di jajaran Pengadilan Negeri Pangkajene tentang Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan, yakni tidak menerima gratifikasi terkait jabatan, tugas, atau kewenangannya.

Bicara Pengendalian Gratifikasi, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene dalam sambutannya, Pengendalian Gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi “Sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi”, ujarnya.

Tujuannya, membentuk citra positif dan kredibilitas instansi dan mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi.

Pengendalian Gratifikasi juga berhubungan erat dengan Reformasi Birokrasi dan Reformasi Hukum, karena menjadi agenda strategis Pemerintah pada tahap selanjutnya, guna memulihkan kepercayaan publik, serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum yang selama ini dikotori oleh praktik-praktik korupsi, pungli dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Dengan penerapan Pengendalian Gratifikasi di Iingkungan Pengadilan Negeri Pangkajene, diharapkan dapat mengubah budaya permisif penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dilarang, menjadi budaya menolak pemberian gratifikasi (budaya anti gratifikasi)”, Disampaikan definisi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan yaitu situasi dimana penyelenggara negara memiliki/patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
Sumber penyebab apabila terjadi Benturan Kepentingan yaitu penyalahgunaan wewenang dimana penyelenggara negara membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan

 WhatsApp_Image_2024-03-14_at_11.30.26.jpg

 

 

 

Informasi Cepat

  • 1
A- A A+

Pencarian