logo

Pembaruan terakhir: Kamis, 28 Maret 2024
shade

E-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu)

Dalam rangka mewujudkan modernisasi administrasi peradilan khususnya administrasi perkara pidana, Mahkamah Agung menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi E-Berpadu atau Elektronik Berkas Pidana Terpadau. Aplikasi E-Berpadu diluncurkan pada tanggal 19 Agustus 2022 bertepatan dengan hari ulang tahun Mahkamah Agung yang ke-77. E-Berpadu adalah aplikasi berbasis website yang digunakan untuk integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud meliputi Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Permasyarakatan.  Aplikasi E-Berpadu hadir untuk mewujudkan percepatan administrasi perkara pidana sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.

Pada aplikasi E-Berpadu terdapat 2 fitur yang dapat di akses langsung oleh masyarakat yaitu:

  1. Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
Dalam melalukan permohonan pinjam pakai barang bukti, pemohon perlu mengunjungi laman E-Berpadu di https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/ dengan memilih fitur layanan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti. Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan dan mengupload beberapa dokumen, diantaranya:
  1. Foto KTP
  2. Foto Kepemilikan Barang Bukti

Untuk lebih memudahkan pemohon dalam mengajukan permohonan izin pinjam-pakai barang bukti, pemohon terlebih dahulu dapat membuka http://sipp.pn-pangkajene.go.id/ (SIPP Pengadilan yang dituju) untuk melihat nomor registrasi perkara dan nama Terdakwa yang harus diisikan ke dalam formulir layanan pinjam-pakai barang bukti pada E-Berpadu.

Untuk Lebih Lanjut bisa dilihat pada video berikut ini

  1. Permohonan Izin Besuk Tahanan

Dalam melakukan permohonan izin besuk tahanan masyarakat dapat langsung melakukan permohonan melalui website E-Berpadu sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke Pengadilan. Pemohon perlu mengunjungi laman E-Berpadu di https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/ dengan memilih Fitur Layanan Izin Besuk Tahanan.  Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan izin besuk tahanan.

Adapun syarat yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan Permohonan Izin Besuk yaitu:
  1. Foto KTP
  2. Nomor Whatsapp (WA) atau E-mail yang masih aktif

 

Untuk Lebih Lanjut bisa dilihat pada video berikut ini

Informasi Cepat

  • 1
A- A A+

Pencarian