Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Sumber dana untuk melaksanakan belanja negara dalam APBN, adalah pendapatan dari penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). PNBP mempunyai peran yang cukup besar dalam APBN dari tahun ke tahun.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah pungutan yg dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
Obyek PNBP adalah Seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah. Kriteria obyek PNBP :
- Pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah
- Penggunaan dana yang bersumber dari APBN
- Pengelolaan kekayaan negara
- Penetapan peraturan perundang-undangan
Berdasarkan kriteria obyek PNBP tadi, obyek PNBP diklasifikasikan dalam 6 Klaster yaitu :
- Pemanfaatan Sumber Daya Alam
- Pelayanan
- Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan
- Pengelolaan Barang Milik Negara
- Pengelolaan Dana
- Hak Negara Lainnya
Subjek PNBP meliputi: orang pribadi dan Badan, dari dalam negeri atau luar negeri yang menggunakan, memperoleh manfaat, dan/atau memiliki kaitan dengan objek PNBP.