logo

Pembaruan terakhir: Jumat, 03 Mei 2024

Laporan (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah) Pengadilan Negeri Pangkajene Tahun 2023 merupakan gambaran capaian kinerja yang akuntabel dan dapat dipertanggung jawaban sekaligus sebagai alat ukur dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, serta melaksanakan amanah yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Secara umum hasil capaian kinerja Pengadilan Negeri Pangkajene Tahun 2023 telah dapat memenuhi target sesuai rencana kinerja yang ditetapkan, namun ada beberapa capaian yang lebih rendah dari tahun sebelumnya dan menjadi bahan perbaikan untuk tahun 2024.

Adapun keberhasilan maupun kendala atau hambatan dalam pencapaian kinerja di Pengadilan Negeri Pangkajene Tahun 2023 diuraikan sebagai berikut :

Keberhasilan

Keberhasilan atas pencapaian target dari rencana kinerja yang ditetapkan adalah tidak lepas dari peran serta semua pihak yang terlibat di dalamnya. Keberhasilan tersebut merupakan cerminan dari telah berjalannya sistem kerja yang berlaku dan didukung oleh suasana kerja yang dinamis dan bersifat kekeluargaan. Keberhasilan pencapaian kinerja di Pengadilan Negeri Pangkajene pada tahun 2023 adalah sebagai berikut :

  1. Penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi, baik teknis maupun administrasi, telah berhasil dengan baik.
  2. Pelaksanaan tertib administrasi perkara di Pengadilan Negeri Pangkajene pada umumnya sudah berjalan dengan baik dan telah mencapai target.
  3. Realisasi Anggaran DIPA 01 dan 03 diatas 95% (Realisasi DIPA 01 sebesar 98,37% dan Realisasi DIPA 03 sebesar 96,08%)
  4. Penyelesaian perkara pada prinsipnya telah berjalan dengan baik sisa perkara ditahun 2022 dapat diselesaikan seluruhnya di tahun 2023.
  5. Perkara pidana dan perdata yang diselesaikan tepat waktu memenuhi target.
  6. Perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding memenuhi target.
  7. Perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi memenuhi target.
  8. Index persepsi pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan meningkat dan bernilai “SANGAT BAIK”. index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan melampaui target serta realisasinya mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2021 dan 2022
  9. Salinan putusan yang dikirim ke para pihak telah tepat waktu dan memenuhi target.
  10. Pencari keadilan golongan tertentu telah mendapatkan layanan bantuan hukum (posbakum) dan memenuhi target.
  11. Penyelesaian perkara di luar Gedung Pengadilan tidak terlaksana disebabkan karena mata anggaran penyelesaian perkara di luar gedung pengadilan tidak ada pada DIPA 03 Tahun Anggaran 2023.
  12. Penyelesaian perkara prodeo tidak dapat dilaksanakan disebabkan karena mata anggaran penyelesaian perkara prodeo tidak ada pada DIPA 03 Tahun Anggaran 2023.
  13. Putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) memenuhi target.
  14. Untuk Pelayanan masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Negeri Pangkajene sudah menggunakan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pojok e-Court/e-Berpadu.
  15. Pengadilan Negeri  Pangkajene  telah  menjalan  program one day service, one day minutation dan one day publish secara baik, konsisten dan terus-menerus.

Kendala atau Hambatan

 Dalam pelaksanaan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan oleh satuan kerja tentunya ditemui sejumlah kendala atau hambatan yang dapat menghambat proses pelaksanaannya. Hal tersebut wajar apabila kendala atau hambatan tersebut dapat langsung dicari jalan keluar atau solusinya. Kendala atau hambatan yang ditemui di Pengadilan Negeri Pangkajene pada tahun 2023 adalah sebagai berikut :

  1.  Perkara yang masuk pada akhir tahun di bulan Oktober, November dan Desember cukup banyak sehingga menghambat pencapaian penyelesaian perkara tahun berjalan.
  2. Persentase perkara yang melakukan diversi masih dirasa kurang, hal ini disebabkan karena tidak ada adanya kesepakan antara kedua belah pihak untuk melakukan diversi.
  3. Persentase mediasi yang berakhir damai masih dirasa kurang, hal ini dikarenakan susahnya para pihak untuk didamaikan melalui mediasi.
  4. Masih adanya perkara yang diselesaikan lebih dari 5 (lima) bulan yang disebabkan oleh para pihak.
  5. Jumlah putusan yang menggunakan pendekatan keadilan restoratif adalah 0% dan realisasi belum memenuhi target, hal ini disebakan karena regulasi saat ini yakni Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) ditarik kembali (ditangguhkan).
  6. Tidak ada mata anggaran perkara prodeo dalam DIPA 03, sehingga realisasi dan capaian persentase perkara prodeo yang diselesaikan adalah 0%.
  7. Tidak ada mata anggaran Penyelesaian perkara di luar Gedung Pengadilan dalam DIPA 03, sehingga realisasi dan capaian persentase Penyelesaian perkara di luar Gedung Pengadilan adalah 0%.
A- A A+

Pencarian